Bersama Riau News

Suami Bunuh Istri dan Mutilasi Di Tanjungpinang Kepri

Ditulis oleh: admin bersama | March 2, 2026

Tanjungpinang , Bersamariaunews.com.

Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyebut pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial N (67 tahun) terhadap korban atau istrinya yang berinisial H (56 tahun), terancam hukuman mati.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pelaku N terlibat pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.

“Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,” kata Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat.

Kapolresta mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kejadian berawal ketika N dan H terlibat pertengkaran mulut di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.

Tak lama, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan memukul belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku terus memukul kepala dan muka korban berulang kali.

Pelaku kemudian mengecek denyut nadi istrinya dan memastikan korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni dengan maksud membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.

Namun, karena pelaku tak kuat membawa jasad korban. Akhirnya pelaku memotong paha kiri dan kanan korban lalu dibawa dan ditanam di Jalan Kampung Bulang.

Sedangkan bagian tubuh korban lainnya, dimasukkan ke dalam karung goni dan disimpan di gudang rumah pelaku.

“Intinya, pelaku N merasa sakit hati dan diremehkan oleh Korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah,” ungkap Kombes Indra.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyebut pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu malam, atau sekitar tiga jam setelah kejadian.

Pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dari Tanjungpinang ke Bintan.

“Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku,” ujar AKP Wamilik.

Tersangka N kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, tersangka N baru bebas dari penjara Agustus 2025 atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara paparnya.( Dedi )

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Begal Sadis Bunuh Korbannya di Medan Tewas di Tembak Polisi

Begal Sadis Bunuh Korbannya di Medan Tewas di Tembak Polisi

Medan, Bersamariaunews.com. Polisi menangkap seorang pelaku begal Sadis yang beraksi membunuh korbannya di jalan AH Nasution, Medan.dan Polisi juga menembak

Polrestabes Medan Gelar Apel Sispam Kota Hadapi Natal dan tahun Baru 2024

Polrestabes Medan Gelar Apel Sispam Kota Hadapi Natal dan tahun Baru 2024

Medan,bersamariaunews.com, Kapolrestabes Medan Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun Sik.MH . Pimpin Pelaksanaan Apel  Sistem Pengamanan ( Sispam ) Kota,

Polrestabes Medan Bongkar 103 Kasus Dalam 15 hari

Polrestabes Medan Bongkar 103 Kasus Dalam 15 hari

Medan, Bersamariaunews.com Polrestabes Medan, menunjukkan komitmen kuat didalam memberantas berbagai kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dalam kurun waktu 15 hari

BEGAL BERAKSI DI KLUMPANG HAMPARAN PERAK DELI SERDANG

BEGAL BERAKSI DI KLUMPANG HAMPARAN PERAK DELI SERDANG

Hamparan perak,bersama Riau news.com para begal beraksi di daerah klumpang kecamatan hamparan perak Deli Serdang, Senin 27/11/23baru baru ini. Korban

Pelajar 16Tahun Tewas terlindas truk tronton di jalan jamin ginting

Pelajar 16Tahun Tewas terlindas truk tronton di jalan jamin ginting

Deli Serdang, Bersamariaunews.com. Seorang pelajar, Oka S. Ginting Manik, tewas mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu,

BULAN RAMADAN 1447 H

BULAN RAMADAN 1447 H

Asalmuallaikum wr wb... Kami atas nama  keluarga besar  media  online bersama riau news. Com mengucapkan  mohon maaf lahir dan batin.

Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kilogram Sabu asal Aceh

Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kilogram Sabu asal Aceh

Deli Serdang - Bersamariaunews.com Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 21 kilogram sabu asal Aceh yang hendak dibawa ke Jakarta. Dua

Polsek Kampar Berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu di desa Ranah

Polsek Kampar Berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu di desa Ranah

Kampar,Bersamariaunews.com Jajaran Polsek Kampar Berhasi menangkap seorang pelaku diduga pengedar Narkoba di Dusun 3, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar,

KOMUNITAS PEDAGANG AYAM BAKUL KELILING

KOMUNITAS PEDAGANG AYAM BAKUL KELILING

Saentis, Bersamariaunews.com, Komunitas Pedagang Ayam Bakul Keliling Telah terbentuk di desa Saentis kecamatan Percut sei tuan Deli Serdang. Komunitas ini terbentuk