Bersama Riau News

Suami Bunuh Istri dan Mutilasi Di Tanjungpinang Kepri

Ditulis oleh: admin bersama | March 2, 2026

Tanjungpinang , Bersamariaunews.com.

Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyebut pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial N (67 tahun) terhadap korban atau istrinya yang berinisial H (56 tahun), terancam hukuman mati.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pelaku N terlibat pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.

“Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,” kata Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat.

Kapolresta mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kejadian berawal ketika N dan H terlibat pertengkaran mulut di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.

Tak lama, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan memukul belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku terus memukul kepala dan muka korban berulang kali.

Pelaku kemudian mengecek denyut nadi istrinya dan memastikan korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni dengan maksud membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.

Namun, karena pelaku tak kuat membawa jasad korban. Akhirnya pelaku memotong paha kiri dan kanan korban lalu dibawa dan ditanam di Jalan Kampung Bulang.

Sedangkan bagian tubuh korban lainnya, dimasukkan ke dalam karung goni dan disimpan di gudang rumah pelaku.

“Intinya, pelaku N merasa sakit hati dan diremehkan oleh Korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah,” ungkap Kombes Indra.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyebut pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu malam, atau sekitar tiga jam setelah kejadian.

Pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dari Tanjungpinang ke Bintan.

“Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku,” ujar AKP Wamilik.

Tersangka N kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, tersangka N baru bebas dari penjara Agustus 2025 atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara paparnya.( Dedi )

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Harga Sawit Tandan Buah Segar Swadaya Riau Tembus Rp.3.967 / Kg Nyaris Sentuh Rp 4.000

Harga Sawit Tandan Buah Segar Swadaya Riau Tembus Rp.3.967 / Kg Nyaris Sentuh Rp 4.000

PEKANBARU .Bersamariaunews.com Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan pada periode 1–7

Anggota Polsek Siak Hulu Saat Berpatroli Temukan pelaku Narkoba

Anggota Polsek Siak Hulu Saat Berpatroli Temukan pelaku Narkoba

Kampar, Bersamariaunews.com Pelaku berinisial AM (32) tidak hanya bisa pasrah saat ditangkap Polsek Siak Hulu, pasalnya ia ditangkap karena peredaran

Hari juang Infanteri 2023 prajurit TNI harus lebih bersatu dengan rakyat

Hari juang Infanteri 2023 prajurit TNI harus lebih bersatu dengan rakyat

Medan,bersamariaunews.com, Prajurit korps Infanteri harus bersama dengan rakyat karena hanya bersama rakyat Prajurit korps Infanteri akan kuat didalam menjalankan tugas

Personel polda sumut jual sabu 1 Kg di tangkap polres binjai

Personel polda sumut jual sabu 1 Kg di tangkap polres binjai

Medan.Bersamariaunews.com Personel polda sumut berinisial ES ditangkap Polres Binjai dikarenakan terlibat dalam peredaran jual beli Narkoba jenis Sabu . Kabid

Polrestabes Medan Bongkar 103 Kasus Dalam 15 hari

Polrestabes Medan Bongkar 103 Kasus Dalam 15 hari

Medan, Bersamariaunews.com Polrestabes Medan, menunjukkan komitmen kuat didalam memberantas berbagai kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dalam kurun waktu 15 hari

DIRLANTAS POLDA SUMUT MENINDAK SUPIR ANGKOT YANG MANGKAL DI JALAN SM RAJA MEDAN

DIRLANTAS POLDA SUMUT MENINDAK SUPIR ANGKOT YANG MANGKAL DI JALAN SM RAJA MEDAN

Bersama Riau news com, Medan.Direktur Lalu lintas Polda Sumut, Kombes pol Muji Ediyanto akan menindak para supir angkutan umum yang

Keluarga Besar Media Online BERSAMARIAUNEWS.COM

Keluarga Besar Media Online BERSAMARIAUNEWS.COM

Mengucapkan SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1447 H .

Buka Konsultasi Publik RDTR II, Wabup Rohul Minta Peserta Berikan Saran untuk Melahirkan Pemikiran Baru

Buka Konsultasi Publik RDTR II, Wabup Rohul Minta Peserta Berikan Saran untuk Melahirkan Pemikiran Baru

PASIRPENGARAIAN-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hulu (Rohul) laksanakan Konsultasi Publik tahap II terkait Rencana Detail Tata Ruang

SATGAS ANTI NARKOBA TELAH TERBENTUK DI DESA’CINTA RAKYAT

SATGAS ANTI NARKOBA TELAH TERBENTUK DI DESA’CINTA RAKYAT

Percut sei tuan, Bersamariaunews.com, Masalah narkoba sudah merupakan masalah terbesar dan internasional karena narkoba sudah banyak beredar dimana masa sampai