Bersama Riau News

Suami Bunuh Istri dan Mutilasi Di Tanjungpinang Kepri

Ditulis oleh: admin bersama | March 2, 2026

Tanjungpinang , Bersamariaunews.com.

Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyebut pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial N (67 tahun) terhadap korban atau istrinya yang berinisial H (56 tahun), terancam hukuman mati.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pelaku N terlibat pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.

“Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,” kata Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat.

Kapolresta mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kejadian berawal ketika N dan H terlibat pertengkaran mulut di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.

Tak lama, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan memukul belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku terus memukul kepala dan muka korban berulang kali.

Pelaku kemudian mengecek denyut nadi istrinya dan memastikan korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni dengan maksud membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.

Namun, karena pelaku tak kuat membawa jasad korban. Akhirnya pelaku memotong paha kiri dan kanan korban lalu dibawa dan ditanam di Jalan Kampung Bulang.

Sedangkan bagian tubuh korban lainnya, dimasukkan ke dalam karung goni dan disimpan di gudang rumah pelaku.

“Intinya, pelaku N merasa sakit hati dan diremehkan oleh Korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah,” ungkap Kombes Indra.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyebut pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu malam, atau sekitar tiga jam setelah kejadian.

Pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dari Tanjungpinang ke Bintan.

“Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku,” ujar AKP Wamilik.

Tersangka N kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, tersangka N baru bebas dari penjara Agustus 2025 atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara paparnya.( Dedi )

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Perketat pengamanan WBP Rutan Labuhan Deli jelang Natal dan tahun Baru

Perketat pengamanan WBP Rutan Labuhan Deli jelang Natal dan tahun Baru

Labuhan Deli,bersamariaunews.com, Direktorat jenderal pemasyarakatan mengeluarkan surat edaran kemenkumham tentang peningkatan kewaspadaan menjelang hari natal dan tahun Baru 2024, kanwil

Polrestabes Medan Berhasil Membekuk Pelaku Ranmor ditiga Lokasi Berbeda

Polrestabes Medan Berhasil Membekuk Pelaku Ranmor ditiga Lokasi Berbeda

Medan,Bersamariaunews.com. "Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi di tiga lokasi dan waktu

Penemuan Tentara Amerika yang tersesat di tempat latihan desa Karanganyar dalam keadaan meninggal dunia

Penemuan Tentara Amerika yang tersesat di tempat latihan desa Karanganyar dalam keadaan meninggal dunia

Karanganyar,bersamariaunews.com. Pada hari Selasa 23 April 2024 pukul 01.00 wib telah ditemukan Anggota US Army yang tersesat di daerah latihan

ICMI SUMUT DUKUNG PROGRAM KAPOLDASU BERANTAS NARKOBA DAN GENG MOTOR

ICMI SUMUT DUKUNG PROGRAM KAPOLDASU BERANTAS NARKOBA DAN GENG MOTOR

Medan.Bersamariaunews.com. Ikatan Cendekiawan muslim Indonesia ( ICMI ) Sumut mendukung program Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan dalam memberantas peredaran narkoba

Polrestabes Medan Gelar Apel Sispam Kota Hadapi Natal dan tahun Baru 2024

Polrestabes Medan Gelar Apel Sispam Kota Hadapi Natal dan tahun Baru 2024

Medan,bersamariaunews.com, Kapolrestabes Medan Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun Sik.MH . Pimpin Pelaksanaan Apel  Sistem Pengamanan ( Sispam ) Kota,

Dinas kesehatan kota Medan pakai masker dan jaga jarak

Dinas kesehatan kota Medan pakai masker dan jaga jarak

Medan,bersamariaunews.com, Dinas kesehatan kota Medan mengingatkan dan waspada kepada warga masyarakat kota Medan tentang bahayanya penyakit Mycro plasma pneumonia yang

Keluarga besar media online BERSAMARIAUNEWS.COM mengucapkan turut berdukacita yang sedalam dalamnya atas berpulangnya almarhum Waka polres Belawan

Keluarga besar media online BERSAMARIAUNEWS.COM mengucapkan turut berdukacita yang sedalam dalamnya atas berpulangnya almarhum Waka polres Belawan

Medan,Bersamariaunews.com. Keluarga besar media online bersamariaunews.com, Pemimpin Redaksi dan seluruh staf  serta wartawan mengucapkan turut berdukacita yang sedalam dalamnya semoga

Daftar 40 Caleg Terpilih jadi Anggota DPRD kabupaten Siak Periode 2024-2029

Daftar 40 Caleg Terpilih jadi Anggota DPRD kabupaten Siak Periode 2024-2029

Siak,bersamariaunews.com. Diketahui bahwa DPRD kabupaten Siak ada 40 kursi yang diperebutkan oleh 16 partai politik peserta pemilu di kabupaten Siak.

masa sisa jabatan bupati Deli Serdang

masa sisa jabatan bupati Deli Serdang

Deli Serdang, bersamariaunews.com. Sisa masa jabatan bupati Deli Serdang bapak H.Ashari Tambunan yang tinggal 27 hari ke depan dan wakil

Polrestabes medan berhasil dalam melaksanakan pemberantas tindak pidana narkoba

Polrestabes medan berhasil dalam melaksanakan pemberantas tindak pidana narkoba

Medan, Bersamariaunews.com . Dalam konferensi Pers 100 hari pemberantasan Tindak pidana Narkoba Polrestabes Medan dan polsek beserta jajarannya telah berhasil