Bersama Riau News

Suami Bunuh Istri dan Mutilasi Di Tanjungpinang Kepri

Ditulis oleh: admin bersama | March 2, 2026

Tanjungpinang , Bersamariaunews.com.

Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyebut pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial N (67 tahun) terhadap korban atau istrinya yang berinisial H (56 tahun), terancam hukuman mati.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pelaku N terlibat pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.

“Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,” kata Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat.

Kapolresta mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kejadian berawal ketika N dan H terlibat pertengkaran mulut di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.

Tak lama, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan memukul belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku terus memukul kepala dan muka korban berulang kali.

Pelaku kemudian mengecek denyut nadi istrinya dan memastikan korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni dengan maksud membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.

Namun, karena pelaku tak kuat membawa jasad korban. Akhirnya pelaku memotong paha kiri dan kanan korban lalu dibawa dan ditanam di Jalan Kampung Bulang.

Sedangkan bagian tubuh korban lainnya, dimasukkan ke dalam karung goni dan disimpan di gudang rumah pelaku.

“Intinya, pelaku N merasa sakit hati dan diremehkan oleh Korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah,” ungkap Kombes Indra.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyebut pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu malam, atau sekitar tiga jam setelah kejadian.

Pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dari Tanjungpinang ke Bintan.

“Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku,” ujar AKP Wamilik.

Tersangka N kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, tersangka N baru bebas dari penjara Agustus 2025 atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara paparnya.( Dedi )

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Bupati Dorong Pelaku UMKM Melek Sistim Keuangan Digital

Bupati Dorong Pelaku UMKM Melek Sistim Keuangan Digital

TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak. MM menghadiri zoom meeting secara serentak bersama 12 Kabupaten/Kota Se-Provinsi

Penemuan Tentara Amerika yang tersesat di tempat latihan desa Karanganyar dalam keadaan meninggal dunia

Penemuan Tentara Amerika yang tersesat di tempat latihan desa Karanganyar dalam keadaan meninggal dunia

Karanganyar,bersamariaunews.com. Pada hari Selasa 23 April 2024 pukul 01.00 wib telah ditemukan Anggota US Army yang tersesat di daerah latihan

Oknum pejabat di Dinas pekerjaan umum Penataan Ruang Kab.Kampar Menipu Rekanan Kontraktor.

Oknum pejabat di Dinas pekerjaan umum Penataan Ruang Kab.Kampar Menipu Rekanan Kontraktor.

Kampar, Bersamariaunews.com. Ketua PPM Kabupaten Kampar yang akrab dipanggil dengan nama Anton sewaktu ditemui wartawan di kantornya Sabtu 27 April

PT.Pelindo I Dukung PON XXI , Siapkan Kapal Kelud Jadi Hotel Atlit

PT.Pelindo I Dukung PON XXI , Siapkan Kapal Kelud Jadi Hotel Atlit

Belawan III , Bersamariaunews.com. PT. Pelindo Perusahaan BUMN terbesar di Sumatera Utara Mendukung PON XXI 2024 Aceh - Sumut. Pelindo

Polres Labuhan batu Berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 7,4 Kg

Polres Labuhan batu Berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 7,4 Kg

Labuhan batu, bersamariaunews.com. Polres Labuhan batu Berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 7, 4 Kg . Setelah Satuan Reserse

Kabupaten Siak Raih Peringkat 3 kumpulkan 47 Poin Kafilah Dalam Rangka MTQ ke 42- Tingkat Provinsi Riau

Kabupaten Siak Raih Peringkat 3 kumpulkan 47 Poin Kafilah Dalam Rangka MTQ ke 42- Tingkat Provinsi Riau

SIAK, bersamariaunews.com. Gubernur Riau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat propinsi Riau Zulkifli  Secara Resmi menutup perlombaan MTQ Musabaqoh

Dua orang anggota TNI AL tersambar petir Rabu 24 April 2024

Dua orang anggota TNI AL tersambar petir Rabu 24 April 2024

Jakarta Timur, bersamariaunews.com telah ditemukan Dua orang anggota TNI AL korban tersambar petir pada hari Rabu 24 April 2024 sekira

Polrestabes Medan Bongkar 103 Kasus Dalam 15 hari

Polrestabes Medan Bongkar 103 Kasus Dalam 15 hari

Medan, Bersamariaunews.com Polrestabes Medan, menunjukkan komitmen kuat didalam memberantas berbagai kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dalam kurun waktu 15 hari

Memasuki hari kedua pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 H, Tim II Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Wakil Bupati

Memasuki hari kedua pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 H, Tim II Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Wakil Bupati

Bukit Kemuning – Tapung Hulu , Bersamariaunews.com Memasuki hari kedua pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 H, Tim II Safari Ramadhan Pemerintah

Casis Bintara Polri Kena Begal Diberi Penghargaan Oleh Kapolri

Casis Bintara Polri Kena Begal Diberi Penghargaan Oleh Kapolri

Jakarta,bersamariaunews.com Kaplori Jendral Lystio Sigit P Memberikan Peng hargaan Kepada Kepada Casis (Calon Siswa) Binta ra Polri,Yang Menjadi Korban lagi