Bersama Riau News

Polres Labuhan batu Berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 7,4 Kg

Ditulis oleh: admin bersama | May 6, 2024

Labuhan batu, bersamariaunews.com.

Polres Labuhan batu Berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 7, 4 Kg .

Setelah Satuan Reserse narkoba polres Labuhan batu mengamankan tersangka berinisial BH alias Budi (42) Warga jalan WR Supratman GG. Sado kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara, Sekira pukul 23.00 WIB Rabu 17/4/2024 .

Kapolres labuhan batu, AKBP Bernhard L Malau Melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman Minggu 5 Mei 2024 , Mengungkapkan tersangka BH alias Budi diamankan setelah didapat informasi mengenai adanya penjualan Narkotika jenis ganja dijalan SM Raja Rantau Prapat.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama sekira pukul 23.00 WIB petugas berhasil mengamankan BH alias Budi, saat diamankan tersangka BH didapatkan sebuah plastik asoy transparan berisi Narkotika jenis ganja seberat 23.20 gram/ bruto dibungkus kertas nasi warna coklat.

Kemudian 52 bungkus kertas ukuran kecil ganja seberat 34.96 gram dan uang tunai sebesar Rp 799.000 dan satu unit sepeda motor merek Honda beat warna putih nopol BK.4693 YBJ.

Ketika diintrogasi Budi mengaku masih menyimpan ganja dirumah orang tuanya yang berada di Gg. Sado.kemudian petugas mengiring tersangka ke rumah orang tuanya.

Dirumah orang tuanya Budi ditemukan satu buah tas warna abu-abu berisikan ganja seberat 3.410 gram dibungkus 4 plastik warna merah dan hitam serta satu buah tas warna abu-abu berisikan ganja seberat 3.660 gram dibungkus 4 plastik lainnya ujar Kasat .

Tidak cuma itu kepada petugas tersangka juga mengaku masih menyimpan ganja dirumahnya di jalan Sri kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara dan kembali petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam berisikan Narkotika jenis ganja seberat 300 gram.

Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka BH alias Budi yaitu sebanyak 7.428 gram atau hampir mendekati 7.6 kilogram,kata Kasat.

Berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut dia peroleh dari Abang kandungnya yang berinisial I yang berada di kota Medan,

Budi ditetapkan sebagai tersangka dan bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke polres Labuhan batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tandasnya. ( Sidik Lubis )

Berita Terbaru