Bersama Riau News

SIARAN PERS MISKIN KAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET' SENILAI 64 MILIAR RUPIAH

Ditulis oleh: admin bersama | October 10, 2024

Palembang,Bersamariaunews,com.

Badan Narkotika Nasional membongkar kasus pencucian uang dari Dua jaringan Narkotika dengan total aset’ senilai Rp 64.055.001.829.26. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutuskan mata peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar.

BNN mengamankan Empat orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari Dua jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh – Palembang.

Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut Rinciannya Uang Tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp. 278.886.782.26..

Berikutnya Uang dalam rekening total sebesar Rp.999.323.047.00.dan aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp.60.200.000.000.00.

Aset yang bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp.2.576.792.000.00.

Adapun kronologis pengungkapan TPPU dari kedua jaringan Narkotika tersebut sebagai berikut

TPPU narkotika jaringan Malaysia – Palembang,tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika jaringan AC oleh BNN pada bulan Mai 2024.

Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika,.

Keduanya diamankan petugas di jalan Sei Seputih, kota Palembang, sumatera selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisikan Sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat 24/5/2024.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkoba yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui pekanbaru tersebut, berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC keduanya kemudian di tangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel.

Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali Kurir pengiriman barang berupa Sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.

Usai penangkapan para tersangka penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.

Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening Bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.

Berikut barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain tersangka HI alias AC, aset’ tidak bergerak senilai Rp. 26.500.000.000.00.

Aset bergerak berupa mobil senilai Rp. 400.000.000.00. Uang Tunai dalam valuta asing senilai Rp.112.886.782.26. Uang Tunai dalam rupiah sebesar Rp 136.000.000.00. Uang dalam rekening sebesar Rp.999.323.047.00.

Tersangka LM Aset tidak bergerak senilai Rp.6.700.000.000.00. tersangka AT alias WH Aset tidak bergerak senilai Rp.7000.000.000.00. para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine ,Uturn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.

Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH telah DPO – TPA selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH DPO – TPPU sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.

Selanjutnya ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3.4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010. Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara, TPPU narkotika jaringan Aceh – Palembang.

Bermula dari temuan barang bukti Narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa,

Penyidik dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkoba dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD, .

Diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011. Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019, diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkoba total sejumlah Rp.13.501.725.000.00 dengan frekuensi 340. Kali transaksi,

sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016. Telah mentransfer uang hasil peredaran gelap Narkotika total sejumlah rp.155.700.000.00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.

Berikut sejumlah aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD. Uang tunai sebesar Rp.300.000.000.00. 19 perhiasan senilai Rp. 329.292.000.00. 9 telepon genggam senilai Rp. 52.500.000.00. aset tidak bergerak 4 Ruko dan 4 rumah senilai Rp 20.000.000.000.00, aset bergerak 5 mobil dan 5: motor senilai Rp. 1.795.000.000.00.

Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias YD yaitu modus use nomine , Structuring  u turn , modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi Pass by .

Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137, undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dan pasal 3,4  undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan putuskan mata rantai peredaran gelap Narkotika,

BNN menyadari bahwa uang adalah kekuatan utama dari tindak pidana narkotika yang sesungguhnya, oleh karena itu penulusuran terhadap aliran uang maupun berbagai manifestasi dalam bentuk aset lainnya pada peredaran gelap Narkotika terus dilakukan BNN sebagaimana penelusuran terhadap Dua jaringan yang diungkap pada hari ini.

Penyitaan berbagai aset dari pencucian uang tindak pidana narkotika ini merupakan wujud tekad BNN dalam memutuskan mata rantai jaringan Narkotika di Indonesia.

Strategi memiskinkan para bandar narkotika yang dilakukan BNN, diharapkan dapat melemahkan jaringan yang berakhir pada putusnya mata rantai bisnis narkotika tersebut, pengungkapan TPPU ini juga merupakan bentuk penegasan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa dari ancaman kejahatan narkotika BNN berharap masyarakat juga dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam menjaga diri dan lingkungannya untuk menciptakan Indonesia bersinar, Indonesia yang bersih dari narkoba ( Suriadi )

BIRO HUMAS DAN PRO

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Korban tenggelam di sungai Tembung bernama TRI ANDIKA DERMAWAN

Korban tenggelam di sungai Tembung bernama TRI ANDIKA DERMAWAN

Cinta dame bersama Riau news.com seorang anak laki laki bernama TRI ANDIKA DERMAWAN 17 tahun yang hanyut terseret arus sungai

Hasil Penjualan Aset HGU PTPN I di Sita Jaksa Rp.150 Miliar dari PT DMKR Pengembang Citraland.

Hasil Penjualan Aset HGU PTPN I di Sita Jaksa Rp.150 Miliar dari PT DMKR Pengembang Citraland.

Medan, Bersamariaunews. Com Dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi perkara penjualan Aset PTPN I

KOMUNITAS PEDAGANG AYAM BAKUL KELILING

KOMUNITAS PEDAGANG AYAM BAKUL KELILING

Saentis, Bersamariaunews.com, Komunitas Pedagang Ayam Bakul Keliling Telah terbentuk di desa Saentis kecamatan Percut sei tuan Deli Serdang. Komunitas ini terbentuk

Akhirnya Maling dirumah kepala biro media online bersamariaunews.com ketangkap

Akhirnya Maling dirumah kepala biro media online bersamariaunews.com ketangkap

Sampali,bersamariaunews.com,- Maling yang pernah mencuri di kediaman kepala biro Deli Serdang akhirnya berhasil ditangkap polisi. Heri sewaktu rumahnya dibongkar maling

Rumah kepala biro media online bersamariaunews.com Gagal di bobol maling

Rumah kepala biro media online bersamariaunews.com Gagal di bobol maling

Sampali,bersama Riau news.com kediaman kepala biro Deli Serdang sempat mau di masuki maling berawal dari anak heriyanto ( kepala biro)

Pemberitahuan kepada khalayak ramai

Pemberitahuan kepada khalayak ramai

Hasil rapat pengurus lembaga pspk3 pusat memutuskan Bahwasanya Nama yang tertera di bawah ini telah di Pecat dan dikeluarkan dari

Warga jalan kaliserayu gotong royong memperbaiki jembatan di simpang mangga

Warga jalan kaliserayu gotong royong memperbaiki jembatan di simpang mangga

SAENTIS,bersama Riau news.com, warga masyarakat jalan kaliserayu dusun XVI desa Saentis mengadakan kegiatan gotong royong membangun memperbaiki jembatan yang ada

Poltabes Medan Melalui Satuan lalu lintas Menerapkan Rekayasa Lalulintas dikawasan Lapangan Benteng Pada Malam Pergantian tahun 2025

Poltabes Medan Melalui Satuan lalu lintas Menerapkan Rekayasa Lalulintas dikawasan Lapangan Benteng Pada Malam Pergantian tahun 2025

Medan, Bersamariaunews.com, Poltabes Medan Melalui Satuan lalu lintas Menerapkan Rekayasa Lalulintas dikawasan Lapangan Benteng Pada Malam Pergantian tahun 2025, Pengalihan

Begal Rampas motor Tewas di terjang timah panas

Begal Rampas motor Tewas di terjang timah panas

Deli Serdang, Bersamariaunews.com. Seorang pelaku begal yang merampas sepeda motor ibu ibu dijalan besar Deli tua kelurahan durian tunggal kecamatan

Polrestabes Medan Bersama BNN Menyisir Sunggal 35 Kg Sabu dan 59 Tersangka

Polrestabes Medan Bersama BNN Menyisir Sunggal 35 Kg Sabu dan 59 Tersangka

Medan, Bersamariaunews.com. Di antara kawat berduri dan suara air yang mengalir disungai Pria Laut III , aparat gabungan TNI,Polri, dan