
Pelaku terbukti sudah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Pelaku yang merupakan warga Dusun Kampung Baru Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu ini berperan sebagai pembeli, menerima, memiliki dan menjual barang haram itu,”jelasnya.
Diungkapkan Kompol Hendra Setiawan, kejadian ini berawal dari Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan patroli diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa Kepau Jaya Kec Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu atas Informasi tersebut.
Selanjutnya Anggota team Opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan. ” Kita mencurigai salah seorang laki-laki kemudian tim opsnal langsung mengamankan laki-laki tersebut di halaman rumah warga yang berada di Dusun Kampung Baru Desa Kepau Jaya,”tambah Kapolsek.
Selanjutnya pelaku kita amankan dan kita geledah dari hasil penggeledahan didapati 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 pack klip bening dan handphone yang ditemukan di dalam kantong pelaku tersebut.
“Pelaku mengakui miliknya dan ia langsung kita bawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut paparnya.( Dedi )
