Bersama Riau News

Suami Bunuh Istri dan Mutilasi Di Tanjungpinang Kepri

Ditulis oleh: admin bersama | March 2, 2026

Tanjungpinang , Bersamariaunews.com.

Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyebut pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial N (67 tahun) terhadap korban atau istrinya yang berinisial H (56 tahun), terancam hukuman mati.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pelaku N terlibat pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.

“Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,” kata Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat.

Kapolresta mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kejadian berawal ketika N dan H terlibat pertengkaran mulut di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.

Tak lama, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan memukul belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku terus memukul kepala dan muka korban berulang kali.

Pelaku kemudian mengecek denyut nadi istrinya dan memastikan korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni dengan maksud membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.

Namun, karena pelaku tak kuat membawa jasad korban. Akhirnya pelaku memotong paha kiri dan kanan korban lalu dibawa dan ditanam di Jalan Kampung Bulang.

Sedangkan bagian tubuh korban lainnya, dimasukkan ke dalam karung goni dan disimpan di gudang rumah pelaku.

“Intinya, pelaku N merasa sakit hati dan diremehkan oleh Korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah,” ungkap Kombes Indra.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyebut pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu malam, atau sekitar tiga jam setelah kejadian.

Pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dari Tanjungpinang ke Bintan.

“Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku,” ujar AKP Wamilik.

Tersangka N kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, tersangka N baru bebas dari penjara Agustus 2025 atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara paparnya.( Dedi )

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

masa sisa jabatan bupati Deli Serdang

masa sisa jabatan bupati Deli Serdang

Deli Serdang, bersamariaunews.com. Sisa masa jabatan bupati Deli Serdang bapak H.Ashari Tambunan yang tinggal 27 hari ke depan dan wakil

BOBBY NASUTION MENDAPAT DUKUNGAN DARI PARTAI DEMOKRAT DALAM PILKADA SUMUT

BOBBY NASUTION MENDAPAT DUKUNGAN DARI PARTAI DEMOKRAT DALAM PILKADA SUMUT

Jakarta, bersamariaunews.com, Walikota Medan Bobby Nasution yang sekaligus menantu Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) Sangat berterima kasih atas

Telah terjadi tanah longsor dikawasan Langkat

Telah terjadi tanah longsor dikawasan Langkat

Langkat , bersamariaunews.com. Telah terjadi tanah longsor dikawasan Langkat tepatnya di tugu piun dan liang  lebah panah semelir  pukul 16.00

Pemberitahuan kepada khalayak ramai

Pemberitahuan kepada khalayak ramai

Hasil rapat pengurus lembaga pspk3 pusat memutuskan Bahwasanya Nama yang tertera di bawah ini telah di Pecat dan dikeluarkan dari

Keluarga besar media online BERSAMARIAUNEWS.COM mengucapkan turut berdukacita yang sedalam dalamnya atas berpulangnya almarhum Waka polres Belawan

Keluarga besar media online BERSAMARIAUNEWS.COM mengucapkan turut berdukacita yang sedalam dalamnya atas berpulangnya almarhum Waka polres Belawan

Medan,Bersamariaunews.com. Keluarga besar media online bersamariaunews.com, Pemimpin Redaksi dan seluruh staf  serta wartawan mengucapkan turut berdukacita yang sedalam dalamnya semoga

Anggota Polsek Siak Hulu Saat Berpatroli Temukan pelaku Narkoba

Anggota Polsek Siak Hulu Saat Berpatroli Temukan pelaku Narkoba

Kampar, Bersamariaunews.com Pelaku berinisial AM (32) tidak hanya bisa pasrah saat ditangkap Polsek Siak Hulu, pasalnya ia ditangkap karena peredaran

Polsek Medan Timur Antisipasi Pemilih SILUMAN,” Jelang Pemilu Serentak 2024

Polsek Medan Timur Antisipasi Pemilih SILUMAN,” Jelang Pemilu Serentak 2024

Medan, bersamariaunews.com, Polsek Medan Timur sudah dari jauh hari telah mempersiapkan diri, mengatur Strategi Pengamanan serta melakukan koordinasi dengan mengandeng

Muhammad Firdaus Jamu PWI Kampar Pasca Konferensi VII

Muhammad Firdaus Jamu PWI Kampar Pasca Konferensi VII

BANGKINANG - Pasca Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-7, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar diundang Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, SE.MM

Bentrokan yang terjadi antara TNI AL dengan Brimob di Kota Sorong Salah Faham

Bentrokan yang terjadi antara TNI AL dengan Brimob di Kota Sorong Salah Faham

Jakarta, Bersamariaunews.Com.- Bentrokan yang terjadi antara Personel TNI Angkatan Laut dengan Brimob Polda Papua Barat di Pelabuhan Sorong pada Minggu

Senin, DPRD Inhu Hanya Gelar Satu Pelantikan PAW

Senin, DPRD Inhu Hanya Gelar Satu Pelantikan PAW

RENGAT-DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hanya menjadwalkan satu pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Inhu dari partai Golkar pada