Medan, Bersamariaunews.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara , Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor, bebas denda dan diskon 5% serta berbagai keringanan lainnya ini program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini dimulai 1 oktober 2025.
Demikian disampaikan kepala badan pendapatan daerah ( Bapenda ) Sumut Ardan Noor diruangan kerjanya ,program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan Asli daerah ( PAD ) , Kata Ardan Noor.
Ardan berharap program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut ini
Program ini juga merupakan bentuk nyata kolaborasi Sumut, berkah dalam meningkatkan pelayanan publik dan Memberikan keringanan kepada masyarakat serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat sumut yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo ,bebas BBNKB kedua antar- perseorangan dalam wilayah provinsi Sumatera utara.
Bebas pajak progresif bebas denda atau sanksi administrasi dan bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, paparnya.
Selain itu pempropsu juga telah Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, masyarakat bisa mengunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App store ,katanya.(Her )

