Bengkalis, Bersamariaunews.com.
Badan Narkotika Nasional ( BNN ) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial A . Seorang tokoh masyarakat Bengkalis yang menjabat sebagai ketua badan pengawas perkumpulan petani Sudah Sawit desa jangkang , kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, Riau selain A , Tim BNN juga menamankan 2 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir yaitu K dan S beserta barang bukti berupa 29.923.99. gram atau 29.92 kilogram narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian di olah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu 21/9/2024 sekira pukul 23.30 wib Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Tim BNN melakukan surveilance, terhadap mobil yang melaju menuju arah Dumai, Riau tersebut.
Pada Minggu 22/9 sekira pukul 00.05 WIB di jalan Arifin Ahmad, sepahat Riau, selanjutnya Tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang bukti 2 ( Dua ) buah karung berisikan Sabu sabu sebanyak 29.923.99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan pada hari yang sama Tim BNN kemudian mengamankan tersangka lainnya.yaitu S. Di daerah Bengkalis Riau S yang juga diketahui sebagai seorang kurir dalam kasus ini
Mengambil sabu yang dikirim dari seseorang di Malaysia tersebut di tepi laut Sepahat bandar laksmana Bengkalis,
Menurut pengakuannya ini merupakan kali ke 6 bagi S melakukan serah terima narkoba jenis sabu di tepi laut atas perintah A dalam menjalankan aksinya S kerapkali dibantu menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) .
Dari penangkapan S tim BNN selanjutnya berhasil mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut,
Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di jalan penampar, kelurahan Deluk, kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis Riau sama seperti S dan A mengaku telah mengatur pengiriman barang narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis Riau, sebanyak Enam kali.
Mereka para tersangka terancam hukuman dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil disita BNN dengan demikian keberhasilan ini sudah menyelamatkan 59.847 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Terungkapnya kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengendali dari peredaran tersebut.hingga menjadi bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional membuktikan bahwa kejahatan narkoba dapat dilakukan oleh siapa saja untuk itu BNN menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap individu atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perilaku mencurigakan serta memiliki harta kekayaan.
Yang tidak wajar atau tidak sepandan dengan usaha, bisnis atau tidak sepandan dengan usaha bisnis ataupun pekerjaannya jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak pihak yang berwenang jadilah bagian jadilah bagian dari Sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sadarilah bahwa kejahatan narkoba adalah ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban dapat melemahkan sendi sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara mari bersama menjaga bangsa ini mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. ( Suriadi )
Biro Humas dan protokol BNN