Bersama Riau News

KEMENTERIAN AGRARIA DIMINTA MASYARAKAT SUPAYA LAKUKAN EVALUASI KEBERADAAN LAHAN EKS HGU PTPN 2 SAMPALI, DIALIHKAN KEPADA PIHAK KAPITALIS

Ditulis oleh: admin bersama | June 9, 2024

DELI SERDANG, Bersamariaunews.com,- Eksekusi pengosongan Lahan Eks HGU PTPN 2 di Desa sempali kecamatan Percut sei tuan Deli Serdang, Sumut oleh PTPN 2 dengan anak perusahaannya PT NDP ( Nusa dua Propertindo) hingga kini belum selesai dengan lancar,

Beberapa Warga Masyarakat Saat dimintai keterangannya mengatakan Sangat Sedih dengan adanya Eksekusi Lahan tersebut,

Karena pada umumnya warganya adalah masyarakat lemah yang mengaku belum pernah memiliki rumah, Sehingga sangat bersyukur bisa membuat gubuk untuk berlindungi keluarga dari panasnya terik matahari dan hujan di bumi Indonesia tercinta ini ” Ucap seorang ibu.

Seorang warga masyarakat yang tidak ingin namanya disebut juga mengatakan tanah ini milik negara, bukan milik PTPN 2, katanya.

Dia juga menambahkan itu Lahan tidak bisa di alihkan kepada pihak manapun sesuai UU yang berlaku misalnya kepada investor ucapnya kepada Awak media.

Kami sebagai warga negara Indonesia berhak atas tanah ini untuk pemanfaatannya dan siap tunduk mengikuti prosedur dari pemerintah untuk membayar dan pajaknya ke negara”tambahnya.

Seharusnya negara mengedepankan kesejahteraan rakyat nya untuk mengentaskan kemiskinan.

Bukan berpihak kepada pengembang untuk dijadikan hunian Mewah, itupun dihuni warga warga yang tidak bisa berbahasa Indonesia pulak.

Malahan kami menjadi miskin jika tidak punya rumah lagi “ketusnya.

Beberapa AKTIFIS AGRARIA Juga saat ditemui Awak media menyerukan :

Kami atas nama masyarakat meminta kepada kementrian AGRARIA dan TATA RUANG supaya Evaluasi Keberadaan Lahan Eks HGU PTPN 2 SAMPALI, jika ditemukan indikasi HGU mungkin telah menjadi SHM untuk diperjual belikan kepada pihak kapitalis DIDUGA hanya memperkaya oknum oknum tertentu saja, agar Mafia mafia tanah diproses sesuai hukum yang berlaku, dan juga UU keterbukaan informasi publik ( KIP) diterapkan sehingga konflik Agraria ini selesai dengan baik secara hukum ucapnya, akhiri bincang kepada beberapa Wartawan.

Hal ini juga dibenarkan oleh seorang tokoh masyarakat, Bapak USTADZ MUHAMMAD DAHRUL YUSUF dikediamannya saat ditemui beberapa orang wartawan.

Pak Ustadz Dahrul yang merupakan Pimpinan Pondok pesantren MAZILLAH dan sekaligus pemilik Pesantren tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa Sekitar +_ 2500 kepala keluarga ( KK ) warganya telah memanfaatkan sebagian lahan HGU tersebut dengan luas lahan sekitar 860 hektar.

Pak Ustadz Dahrul adalah ketua kelompok tani yang membawahi sekitar 24 ketua kelompok tani pada lahan tersebut.

Dan beliau katakan dari tahun 1964 hingga tahun 2010 ayah saya sudah disini mengajar dan ayah saya lah yang buka pondok pesantren ini.

Saya lahir di sini dan sudah sangat lama tinggal di sini ” ucapnya kepada Awak media.

Berikut diterangkan juga pada awak media bahwa PTPN 2 memakai surat 152

HGU 152 terbit tahun 2005.

Alas hak dengan surat ukur tahun 2005 . tetapi mereka memakai Alas hak 97.

Jadi didalam HGU 152 ada kejanggalan saya tidak berani katakan palsu tetapi kejanggalan ya! Okelah nanti saya akan jelaskan pun hal surat 152 itu ucap pak Dahrul .

Dan kini,berkas berkas surat itu juga telah dijadikan beliau menjadi sebuah video yang ditujukan dikirim kepada bapak presiden RI bapak Jokowi dan bapak Kapolri, bapak Panglima, bapak AHY, dan bapak BPN pusat.

KENAPA KITA TAU ???

Karena PTPN 2 mengusulkan ukur ulang tahun 2017 tetapi tidak keluar di tahun 2018 juga tidak keluar dan di tahun 2019. dan tahun 2020 tidak keluar juga ” terangnya.

Dalam persidangan juga, mereka tidak bisa menunjukkan surat asli HGU 152 ucap Buya DAHRUL.

Dengan semangat juang yang tinggi juga segala upaya telah dilakukan Buya DAHRUL untuk memperjuangkan hak hidup warga masyarakat lemah, memperjuangkan tanah Ulayat, tanah pertanian untuk kelangsungan hidup warganya, dan tidak mau masyarakat ku terzolimi ” tambahnya.

Akhirnya aksi unjuk rasa besar besaran pun bersama GKTMN ( Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Nusantara) akan dilakukan aksi unjuk rasa pada hari Senin pukul 9 pagi tanggal 10 Juni 2024.

Aksi unjuk rasa dengan Estimasi sekitar 10 ribu orang Massa aksi ini akan beliau kerahkan ke jalan dengan Titik kumpul di kantor NDP, aksi pun akan dilanjutkan ke kantor GUBERNUR SUMUT dan Kantor PERTANAHAN NASIONAL SUMUT, Dan Kantor KAPOLDA SUMUT.

dan telah dilakukan koordinasi ke Poldasu untuk menertibkan aksi besar besaran tersebut, supaya tertib berjalan dengan baik untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Tujuan aksi unjuk rasa ini adalah untuk menyelesaikan konflik Agraria secara hukum yang berlaku.

Dan berpihak untuk memperjuangkan nasib masyarakat lemah, mempertahankan lahan yang sudah lama mereka duduki menjadikan tempat tinggal dan memanfaatkan tanah tersebut, untuk kelangsungan hidup mereka selama ini dengan nyaman tanpa adanya gangguan mafia mafia tanah yang kini sedang merobohkan rumah tempat tinggal mereka.

Memperjuangkan kesejahteraan mereka kedepannya.( Heriyanto )

 

Berita Terbaru