Bersamariaunews.com. Buruan Tim Badan Reserse kriminal ( Bareskrim ) Polri terkait kasus Narkoba , diciduk di Bandara Internasional Kualanamu ( KNIA ) saat mau kabur ke luar Negeri
Penangkapan dilakukan di ruangan keberangkatan Internasional. Tersangka diketahui bernama Supriadi.
Salah seorang petugas Aviation Security Bandara Kualanamu yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pelaku di amankan saat mencoba kabur keluar Negeri melalui Bandara Kualanamu pada jumat kemarin saat ini lagi diproses pengembangan masih dilakukan ,Rabu 18/2/2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan sejumlah laporan polisi sejak juli 2025 hingga Februari 2026 terkait perkara tersebut.
Selain itu Surat DPO juga telah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan.
Sementara itu tersangka mengunakan dua identitas berbeda, identitas pertama tercatat lahir di Aek kanopan labuhanbatu, sumatera utara pada tahun 1977.
Identitas lain nya kelahiran Mbang muda Batam, propinsin Riau tahun 1979.
Petugas dalam penangkapan tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti satu paspor ,dan satu KTP serta SIM Internasional, delapan unit hp lima kartu ATM satu boarding pass maskapai AirAsia serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing , ( ADI ).

