PASIRPENGARAIAN-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hulu (Rohul) laksanakan Konsultasi Publik tahap II terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ujung Batu, Rabu (18/10/2023). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wabup Rohul H. Indra Gunawan.
Kegiatan ini merupakan lanjutan Konsultasi Publik RDTR tahap I yang dilaksanakan pada bulan Juli 2023 lalu. Kegiatan ini, nantinya akan menjadi dokumen RDTR bagi Kecamatan Ujung Batu yang rencanakan akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.
Kepala Dinas PUPR Rohul Anton melalui Sekretaris PUPR H. Zulfikri menyampaikan bahwa dari hasil Konsultasi Publik tahap I, konsultan turun langsung ke setiap desa yang ada di Kecamatan Ujung Batu. Gunanya, untuk menentukan tata ruang, seperti ruang terbuka hijau, sepadan jalan, sepadan sungai yang nantinya akan menjadi produk di tahun 2024.
Selain dari pada itu, para konsultan juuga melakukan dengar pendapat kepada masyarakat untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat terhadap daerahnya, seperti menjadikan Kecamatan Ujungbatu sebagai Kota perekonomian rakyat.
“Dalam RDTR ini terdapat perobahan yang sebelumnya Kecamatan Ujungbatu di Plot sebagai Kota Industri kini berobah planing nya menjadi kota perekonomian rakyat,”ucapnya.
Di tempat sama, Wabup Rohul H. Indra Gunawan , terkait RDTR ini, dia mengatakan, secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Tambah Wabup, terkait dengan penyusunan RDTR Kabupaten/kota, sebagaimana telah di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan, mengharuskan kabupaten/kota untuk menyusun rencana detail tata ruang, setelah ditetapkannya rencana tata ruang wilayah kabupaten dan dilakukan secara berjenjang.
Sementara itu, dalam peraturan daerah kabupaten rokan hulu nomor 1 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten rokan hulu tahun 2020 – 2040, juga telah mengamanatkan perkotaan ujung batu sebagai pusat kegiatan lokal (pkl). Secara definisi bahwa pusat kegiatan lokal, merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Untuk itu, penyusunan RDTR perkotaan ujung batu ini wajib untuk kita laksanakan, agar terselengaranya penataan ruang dalam perencanan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Jika rdtr perkotaan ujung batu ini selesai nantinya dan dapat kita tetapkan dalam bentuk peraturan Bupati.
“Maka semua pelayanan perizinan berusaha akan diselengarakan melalui sistem online single submission (oss), guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di perkotaan ujung batu dan sekitarnya,”kata Wabup.
Pada kesempatan tersebut, Wabup berharap kepada Peserta Konsultasi kiranya untuk dapat memberikan masukan, saran, ide serta gagasan dalam penyusunan RDTR ini, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah, terkhusus dalam penataan ruang wilayah di perkotaan Ujung Batu ini.
“Sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan masalah dan dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur dan terarah,” harapnya.
Untuk diketahui, kegiatan Konsultasi Publik tahap II RDTR itu diikuti oleh perwakilan OPD Pemkab Rohul, perwakilan Isntansi vertikal, Korporasi, para Kepala Desa, akademisi serta tokoh masyarakat Ujungbatu. ***(am)
sumber : http://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=151151469