Medan, Bersamariaunews. Com
Dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi perkara penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama Operasional ( KSO ) dengan PT Ciputra land ,tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR ( Deli Megapolitan Kawasan Residensial ) Senilai total Rp.150 Miliar, selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Sebelumnya tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni AKS , ARL ,dan IS dimana peroses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh Tim.
Kajatisu sumatera utara Dr. Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry fan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhammad Husairi saat Press Conference di kejatisu Rabu 22/10/2025.
Dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak- hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya Operasionalisasi korporasi dapat terjaga disatu sisi dan di sisi yang lain.
Penegakan hukum represif dan pemulihan hak- hak negara harus dilakukan.
Dijelaskan Kajatisu , jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PTĀ Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama Operasional ( KSO ) Dengan PT Ciputra Land berupaya untuk memulihkan kerugian negara dan penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset- aset yang sedang berpekara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara. ( Her )

