Medan, bersamariaunews.com.Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang April – Juli 2024.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni 35 kg sabu dan 4,3 kg ganja kering serta 36.860 butir pil ekstasi 6/8 baru baru ini.
Selain memusnahkan barang bukti Narkoba petugas juga berhasil menggagalkan peredaran 31 kg sabu asal tanjung balai yang di lakukan 2 tersangka, yakni MK dan RL di rest area tol Tebing tinggi.
Tim kita berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari tanjung balai ke Medan,lalu Tim sat Res Narkoba melakukan pengintaian sampai ke rest area tol Tebing tinggi dan berhasil membekuk 2 orang tersangka dengan barang bukti 31 kg sabu terang Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun pada Wartawan Selasa 6/8/2024.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu yang rencananya akan diedarkan ke kota Medan, ini milik pelaku FN yang masih dalam pengejaran, keduanya menyebutkan sebagai kurir.
Dalam kesempatan itu Teddy Jhon Sahala Marbun juga mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk 4 tersangka masingmasing DS ( 38 ) warga jalan sekata,Gg Nusa indah kelurahan Sei Agul Medan Barat, AFS ( 31 ) warga Dusun IV pasar VII, desa Marindal I kecamatan Patumbak.
Kemudian I alias IT ( 42 ) warga jalan Titi Sewa Benteng hulu, Gg. Amin, kelurahan Tembung, kecamatan Medan Tembung dan F ( 32 ) warga dusun III, desa Lengau Serpang kecamatan Tanjung Morawa.
Hadir dalam pemusnahan, Walikota Medan Bobby Nasution, Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Al-rahman, Dandim 0201 Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis.
Sementara Walikota Medan Bobby Nasution Mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Apa yang dilakukan Polrestabes Medan perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan beredar di Medan Gerakan seperti ini bisa dimasifkan sehingga Generasi muda jauh’ dari Narkoba Ujarnya. ( Sidik Lbs )